Bahwa dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan Ketentraman masyarakat dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Gunungkidul Satuan Polisi Pamong Praja melalui Bidang Ketentraman masyarakat dan Ketertiban Umum mengadakan Patroli di tempat-tempat umum di wilayah Kapanewon Wonosari dan sekitarnya.
Dalam Kegiatan operasi ini menyasar tempat-tempat karamaian di wilayah Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Playen yang biasanya dijadikan lokasi keramaian dan berkumpulnya orang.
Dalam kegiatan operasi ini Satuan Polisi Pamong Praja mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang ada yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja serta Surat Perintah Tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor 331.1/III/2022 yang ditandatangani oleh Bapak Edi Basuki, S.IP, M.Si.
Berkaitan dengan kegiatan patroli dalam rangka menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja berjumlah enam (6) orang personil dengan sasaran Eks Terminal Wonosari, Terminal Dhaksinarga, Taman Budaya Gunungkidul dan Gedung Olah raga Siyono.
Dalam kesempatan patroli ini Tim melakukan pemantauan, monitoring, dan pengawasan diobjek sasaran dengan tujuan dan harapan agar benar-benar terjadi kondisi yang tentram dan tertib di masyarakat sehingga dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Ada sebuah harapan dari Tim Patroli penertiban Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Gunungkidul ini dapat tercipta suasana yang aman tertib dan tentram di lingkungan masyarakat serta warga dapat melaksanakan tugas-tugas sehari dengan baik.